PENGERTIAN
INVESTASI :
Investasi
adalah Suatu kegiatan mengalokasikan atau menanamkan uang saat ini (sekarang) untuk
mendapatkan manfaat di kemudian hari. Dengan demikian, investasi mengandung dua
aspek penting, yaitu ;
1. Aspek
uang (yang ditanamkan) dan (yang diharapkan).
Sehubungan
dengan hal di atas, maka untuk penilaian
(kelayakan) investasi digunakan konsep uang dan waktu (time value of money).
Konsep ini menilai penerimaan maupun pengeluaran jumlah uang yang sama dalam
waktu yang berbeda mempunyai nilai yang berbeda pula.
Investasi
dapat dikelompokan menjadi dua kelompok penting, yaitu :
a. Invesasi
yang terjadi karena suatu keharusan (Autonomous Investment)
Investasi
ini adalah investasi yang terjadi secara otomatis, sesuai dengan perkembangan
kebutuhan seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu organisasi, atau bahkan
negara. Investasi jenis ini didorong oleh kebutuhan di masa depan (by nature).
Besarnya investasi jenis ini tergantung dari pendapatan (income) yang dimiliki
oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat di rumuskan :
Investasi
Autonomous = Fungsi (Income)
b. Investasi
yang terjadi karena keinginan (Iduced Investement)
Investasi
ini merupakan bentuk investasi yang disengaja karena diinginkan atau
direncanakan oleh seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu organisasi,
karena keinginan masa depan (by designed). Investasi ini pada umumnya dilakukan
oleh swasta. Misalnya membuka toko, membangun pabrik, melakukan usaha pertanian
dan sebagainya, yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan hasil yang lebih
(keuntungan) di kemudian hari. Dengan demikian, secara lebih sederhana
pengertian diatas dapat di rumuskan sebagai berikut :
Investasi
yang disengaja = Fungsi (Laba)
KELAYAKAN
INVESTASI
Seperti
halnya kelayakan operasi yang sifatnya jangka pendek (satu siklus produksi atau
operasi), yang juga cukup penting dipahami adalah kelayakan bisnis dalam jangka
panjang, atau selama umur usaha tersebut. Kelayakan jenis ini di kenal dengan
istilah kelayakan investasi.
A. Konsep dan Pengertian Kelayakan
Investasi
Kelayakan
investasi yang dimaksud adalah kelayakan investasi yang dilakukan baik oleh
swasta (private investment) maupun oleh negara (publick investment). Investasi
yang layak adalah investasi yang menguntungkan. Dalam praktik bisnis sehari –
hari tidak semua investasi yang dilakukan selalu berakhir dengan laba atau
manfaat yang lebih, atau dapat keuntungan.
Tidak
sedikit investasi yang dilakukan oleh swata atau negara tidak mendapatkan laba,
atau hanya balik modal (impas), bahkan ada yang rugi. Bila dua hal intu
terjadi, disebut dengan risiko investasi. Sehubungan dengan hal diatas, maka
seyogjanya sebelum dilakukan investasi perlu dilakukan kajian kelayakan
investasi dan risiko investasi.
B. Study Kelayakan dan Risiko Investasi
Dalam
kenyataan sehari – hari, tidak semua investasi yang dilakukan dapat mencapai
tujuannya. Oleh karena itu, maka sebelum melakukan investasi, baik swasta
maupun publik, perlu dilakukan studi kelayakan.
Study
kelayakan dan risiko investasi adalah suatu upaya pengkajiaan, penelaahana,
atau analisis yang menyeluruh (holistic), sistematis dan rasional – kritis atas
proyek investasi dari berbagai aspek. Kajian ini bertujuan untuk menetapakan
lingkup kegiatan proyek investasi yang akan dilaksanakan. Study kelayakan
berujung pada kelayakan finansial, yang menunjukan apakah proyek investasi
tersebut layak (bermanfaat, atau menguntungkan) atau tidak.
Secara
umum, suatu kajian kelayakan terdiri dari berbagai tahapan, seperti pemantauan
atas berbagai peluang, pengkajian pendahuluan, kerangka acuan dan analisa
kelayakan. Kajian kelayakan diawali dengan memantau berbagai peluang untuk
investasi. Selanjutnya diikuti dengan aspek – aspek terkait dengan kehidupan
investasi tersebut, seperti bagaimana kesinambungan investasi dan manfaatnya,
misalnya bagimana proses kesinambungan perawatannya, perbaikannya, dan
seterusnya. Tahapan study untuk masing – masing apek ini dikenal juga sebagai
tahapan studi sektoral. Khusu untuk kelayakan publik kajian kelayakan perlu
melibatkan masyarakat. Karena kajian kelayakan ini merupakan salah satu
mekanisme dan alat dialog dengan masyarakat untuk menjamin bahwa keberadaan
investasi benar – benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak merugikan sehingga
pantas diwujudkan dan dibiayai negara, yang berarti menggunakan uang rakyat.
Jadi studi kelayakan perludilakukan sebelum seseorang melakukan investasi, baik
investasi swasta maupun investasi oleh negara (publik), agar dapat mencapai
tujuan yang diinginkan.
Dalam
hal ini aspek – aspek yang berkaitan dengan investasi adalah pasar, tenaga
kerja, kemampuan tekhnologi, operasional, lingkungan, kebijakan pemerintah,
hukum, penguasaan sumber daya, keuangan, dan persaingan. Bila berbagai aspek
ini sudah layak, maka yang perlu dikaji adalah kelayakan keuangan (finansial
feasibility study) –nya. Bila semua layak maka investasi atau bisnis baru dapat
dikatakan layak.
JENIS
DAN KARAKTERISTIK INVESTASI
Investasi
dapat di kelompokan menurut beberapa kategori, misalnya menurut jenis, sponsor
atau pemiliknya, waktu atau umur investasi tersebut.
A. Investasi
Menurut Jenis
Menurut jenisnya investasi dapat
dikelompokan sebagai berikut :
- Investasi
Langsung (Direct Investment)
Investasi langsung adalah investasi pada
assets atau faktor froduksi untuk melakukan usaha
atau bisnis. Misalnya investasi perkebunan, perikanan, pabrik, toko, dan jenis
usaha lainnya. Jenis investasi ini disebut juga dengan investasi dalam sektor
riel, atau invesasi yang jelas wujudnya, mudah dilihat, dan diukur dampaknya
terhadap masyarakat secara keseluruhan. Investasi langsung menghasilkan dampak
berganda (multiplier effect) bagi sektor ekonomi terkait, dan kesejahteraan
masyarakat luas.
2.
Investasi tidak langsung (indireck investment)
Investasi tidak langsung adalah investasi pada assets keuangan
(financial assets), bukan pada assets atau factor produksi. Contohnya adalah
deposito, investasi pada surat berharga (sekuritas), seperti saham, obligasi, dan lain - lain. Investasi keuangan bertujuan untuk mendapat
manfaat masa depan. Manfaat masa depan dari investasi ini lebih dikenal dengan
balas jasa investasi, atau untuk menyederhanakan disebut dengan istilah bunga.
Pada hakikatnya investasi tidak langsung, adalah turunan atau derifative dari
investasi langsung, sehingga laba atau balas jasa dari investasi finansial ini
berasal dari kemampuan dan produktivitas investasi langsung. Bila investasi
langsung (sektor riel) gagal mendapat laba (berkembang) maka pada gilirannya
investasi tidak langsung (sektor finansial), juga akan gagal. Artinya untuk
kebutuhan makro. Investasi sektor riel merupakan lokomotif dari perekonomian
nasional, sementara investasi sektor keuangan atau finansial adalah bahan
bakarnya. Jadi prioritasnya adalah
bagaimana mengembangkan investasi di sektor riel atau investasi langsung, baru
kemudian, investasi sektor finansial. Dengan demikian pemerintah perlu membuat
prioritas kebijakan, sehingga tercipta sinergi yang tepat di kedua sektor (riel
dan keuangan) ini, demi meningkatkan peluang investasi. Peluang investasi
perlu terus digalakkan, agar pembangunan ekonomi
dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
B. Investasi Menurut Karakteristiknya (sifat dan pelaku)
Bila dilihat dari karakteristiknya investasi dapat di kelompokkan
menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :
1.
Investasi publik (public investment)
Investasi publik
adalah investasi yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah, untuk membangun
prasarana dan sarana atau infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat (publik).
Investasi ini bersifat nirlaba, pembangunan jalan dan jembatan, sekolah, dll.
Karena investasi dilaksanakan oleh Negara. Investasi publik ini menghasilkan
nilai tambah (value added) berupa barang dan jasa, lapangan pekerjaan, sewa,
dan bunga, tanpa surplus usaha. Manfaat lain dari investasi publik adalah
mendorong mobilitas perekonomian dan meningkatkan peradaban masyarakat suatu
Negara. Resiko dari investasi publik adalah bila investasi tersebut tidak dapat
memenuhi kebutuhan publik (investasi yang mubazir).
2.
Investasi swasta (private investment)
Investasi swasta
adalah investasi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pengusaha,
dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut juga
engan istilah investasi dengan profit motive. Investasi dengan karakteristik
ini dapat dilakukan oleh pribadi atau perusahaan, seperti :
a.
Usaha mikro atau rumah tangga: biasanya belum
punya badan hokum, serta skala usahanya relative kecil, yang bergerak dibidang
industri, dagang maupun jasa.
b.
Usaha kecil dan menengah (UKM), ada yang sudah
berbadan hokum dan ada yang belum, dengan skala usahanya mulai dari kecil,
sampai menengah, baik dilihat dari omzet, modal usaha, maupun tenaga kerja.
Dengan bidang usaha industry, dagang ataupun jasa.
c.
Usaha besar, baik berbentuk PMDN maupun PMA,
atau investasi non fasilitas, termasuk badan usaha milik Negara (BUMN) atau
badan usaha milik daerah (BUMD).
Keterlibatan BUMN dan
BUMD maupun PMA dalam kegiatan investasi dengan profit motive ini didasarkan pada
dua pertimbangan yaitu :
Ø
Investasi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat,
namun belum ada pihak swasta yang masuk atau memulai usaha tersebut karena
risikonya terlalu besar.
Ø
Investasi oleh swasta pada bidang tertentu
belum memadai, sehingga kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi dengan baik. Oleh
karena itu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong dan
menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, BUMN dan BUMD ikut investasi di
sektor ini.
Investasi BUMN dan
BUMD di sektor ini harus ditarik atau dijual kepada masyarakat. Karena pada
prinsipnya tugas Negara (pemerintah) adalah mengatur, memfasilitasi, bukan
menjadi pemain bisnis.
C. Kerja Sama Investasi antara Pemerintah dengan
Swasta (Public-Private Partnership)
Public private partnership adalah kerja sama
antara pemerintah dan swasta dalam melakukan investasi untuk membangun
prasarana dan sarana atau infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat
(publik). Investasi atau proyek kerja sama ini dapat berupa pembangunan jalan
tol, pasar, rumah sakit, dan sarana serta prasarana publik lainnya. Kerja sama
investasi antara negara atau daerah dengan swasta ini, dikenal juga dengan
istilah penyertaan modal negara atau daerah. Banyak ragam mengenai makna atau
arti dari penyertaan modal negara atau daerah, beberapa diantaranya adalah:
1. Penyertaan modal negara/daerah adalah setiap
usaha yang menyertakan modal negara/daerah pada bisnisnya atau penyertaan aset
negara/daerah pada badan usaha swasta/badan lain dengan suatu maksud, tujuan,
dan imbalan tertentu.
2. Penyertaan modal negara/darah adalah pemisahan
dan atau peruntukan pemanfaatan aset/kekayaan atau modalnegara/daerah melalui
suatu kontrak kerja sama, atau kesepakatan antara pemerintah pusat, maupun
daerah atau (pemda) dengan pihak kedua dalam rangka mendorong aktivitas
ekonomi, masyarakat atau daerah, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan.
Istilah pihak kedua, dalam pengertian di atas
sering diartikan sebagai instansi/lembaga atau badan usaha yang berada di luar
pemerintah, yaitu perusahaan swasta nasional yang berfasilitas (PMDN: Penanaman
modal dalam negeri), (PMA: Penanaman modal asing) atau perusahaan swasta
nasional yang tidak berfasilitas, LSM dan yayasan yang tunduk ada huku
indonesia.
·
Timbulnya
Kerja Sama Investasi antar Pemerintah dan Swasta ini dikarenakan oleh beberapa
alasan, antara lain :
a. Meningatnya kebutuhan sarana publi, sementara
keuangan negara sangat terbatas untuk medanainya.
b. Meningkatkan partisipsi swasta dalam aktivitas
pembangunan.
c. Meningkat aktivitas ekonomi dan penciptaan
nilai tambah.
d. Memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan
publik.
e. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.
PRIORITAS KEGIATAN USAHA
Agar proyek atau investasi dimana penyertaan
modal negara/daerah ada di dalamnya dapat memberikan dampak optimal bagi
kegiatan ekonomi negara/daerah, maka perlu dilakukan pemilihan proyek/krgiatan
usaha dengan menggunakan skala prioritas sesuai dengan kepentingan negara atau
daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) Pertimbangan Parameter Prioritas
Parameter
prioritas yang perlu mendapat pertimbangan antara lain meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a. Tingkat kegawatan (seriousness) dari besarnya
dampak negatif bila proyek tersebut
ditunda.
b. Tingkat kemendesakkan kebutuhan (urgency)
suatu proyek atau kegiatan usaha.
c. Perkembangan dampak negatif (trend) karena
tidak adanya proyek yang bersangkutan.
2) Proses Pemilihan Proyek/Kegiatan Usaha
Langkah-langkah
dalam proses pemilihan proyek/kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
a. Merumuskan proyek atau kegiatan yang
dibutuhkan negara/daerah, berdasarkan prioritas diatas.
Ø Misalnya ada rumah saki, pasar, sarana olah
raga, silo penyimpanan produksi, gedung pertemuan, dan sebagainya.
b. Menetapkan persyaratan (conditional)untuk
proyek atau kegiatan usaha. Ada dua jenis persyratan (conditional) yang perlu
disiapkan, yaitu:
1. Persyaratan Mutlak adalah persyaratan
(conditional) yang harus dipenuhi untuk proyek yang bersangkutan .
2. Persyaratan tambahan bila memungkinkan
(conditional) adalah kriteria keinginan untuk proyek yang bersangkutan agar
manfaatnya lebih optimal, namun bila tidak terpenuhi tidak mempengaruhi
keberadaan proyek tersebut.
SUMBER DAYA INVESTASI
Sumber daya investasi adalah faktor yang
sangat strategis dan diperlukan untuk mewujudkan atau mendorong timbulnya
aktivitas investasi. Secara umum berbagai sumber daya diperlukan bagi
pengembangan investasi. Tanpa adanya sumber daya, tidak mungkin melakukan
pengembangan investasi.
A. Sumber Daya Investasi Secara Makro
Secara makro sumber daya investasi dapat
dikelompokkan menjadi sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan
sumber daya buatan (SDB).
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya manusia adalah sumber daya yang
paling penting bagi pengembangan investasi. Manusia merupakan pencetus ide dan
emilik gagasan yang merupakan awal dari berbagai kegiatan.
2. Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam adalah kekayaan alam yang
merupakan anugerah yang maha kuasa kepada manusia. Sumber daya alam ini
menawarkan berbagai peluang kepada manusia untuk dimanfaatkan secara optimal,
melalui kegiatan investasi.
3. Sumber Daya Buatan (SDB)
Sumber daya buatan adalah sumber daya yang
merupakan hasil karya manusia berupa fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk
pengembangan investasi.
Oleh karena itu, bila diikatkan dengan
pengembangan investasi nasional, pemerintah, yang mewakili negara wajib membuat
dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang adil, tegas, transparan
dan akuntable agar dapat iklim yang mendorong perkembangan investasi.
Sumber daya adalah modal awal dari setiap
investasi. Karena keberadaan sumber daya tidak selalu merata, maka peranan
pemerintah dalam mendaya-gunakan dan mengalkasikan sumber daya investasi
nasional sangat penting guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui kegiatan investasi.
B. Sumber Daya Investasi secara Mikro
(perusahaan)
Secara mikro perusahaan, sumber daya investasi
pada intinya adalah daya saing usaha, atau kompetitif. Komponen dari daya saing
ini adalah sumber daya manusia, penguasaan aset fisik dan non fisik.
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Manusia merupakan pencetus ide, pemilik
gagasan, sekaligus sebagai pelaksana investasi.
2. Penguasaan Kekuasaan (ssets) Fisik atau
Tangible Assets
Pengertian penguasaan aset fisik atau tangible
asets adalah penguasaan terhadap faktor-faktor produksi secara fisik, seperti
tanah, bangunan, mesin, dan peralatan, yang berkaitan dengan kebutuhan faktor
produksi. Tanpa adanya aset fisik ini, tentu sulit bagi perusahaan, untuk
melakukan operasi dan produksi.
3. Penguasaan Aset Nonfisik atau Intangible
Assets
Pengertian penguasaan aset nonfisikatau
itangible assets, adalah penguasaan terhadap informasi teknologi, dan kemampuan
inovasi serta kemampuan organisasi yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan usaha
atau investasinya. Tanpa adanya aset nonfisik ini, tentu sulit bagi perusahaan
untuk bersaing dalam usaha atau bisnisnya. Bila perusahaan tidak dapat
bersaing, maka pengembangan investasi tentu tidak akan terwujud.
MANFAAT
INVESTASI :
Dilihat
dari manfaat yang ditimbulkannya, investasi dapat dikelompokan sebagai berikut
:
1. Investasi
yang bermanfaat untuk umum (publik)
Dengan
kata lain manfaat investasi ini bukan hanya untuk investor melainkan untuk
masyarakat luas. Misalnya investasi di bidang pendidikan dan sumberdaya
manusia, investasi dibidang kesehatan, investasi di bidang infrastruktur
(pembangunan jalan, pembangunan jembatan,
pembanunan pelabuhan, dan lain sebagainnya).
2. Investasi
yang bermanfaat untuk masyarakat tertentu
Dengan
kata lain investasi ini hanya bermanfaat utuk masyarakat atau lingkungan
tertentu. Misalnya investasi dibidang keagamaan (membangun sarana ibadah dan
sarana keagamaan lainnya), investasi di bidang olahraga tertentu, investasi
dibidang pengolahan sampah di lingkungan tertentu dan lain sebagainnya.
3. Investasi
yang bermanfaat untuk pribadi atau rumah tangga
Dengan
kata lain ivestasi manfaat untuk pribadi atau rumah tangga dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan keinginannyadimasa mendatang. Misalnya investasi
pendidikan pribadi atau keluarga, investasi dalam pembangunan rumah, investasi
dalam bidang keagamaan, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar