* * * * * * * * * *

Halaman

Penayangan bulan lalu

Minggu, Mei 06, 2012

INVESTASI BISNIS


PENGERTIAN INVESTASI :
Investasi adalah Suatu kegiatan mengalokasikan atau menanamkan uang saat ini (sekarang) untuk mendapatkan manfaat di kemudian hari. Dengan demikian, investasi mengandung dua aspek penting, yaitu ;
1.      Aspek uang (yang ditanamkan) dan (yang diharapkan).
2.      Aspek waktu (sekarang) dan (masa yang akan datang).
Sehubungan dengan hal di atas,  maka untuk penilaian (kelayakan) investasi digunakan konsep uang dan waktu (time value of money). Konsep ini menilai penerimaan maupun pengeluaran jumlah uang yang sama dalam waktu yang berbeda mempunyai nilai yang berbeda pula.
Investasi dapat dikelompokan menjadi dua kelompok penting, yaitu :
a.       Invesasi yang terjadi karena suatu keharusan (Autonomous Investment)
Investasi ini adalah investasi yang terjadi secara otomatis, sesuai dengan perkembangan kebutuhan seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu organisasi, atau bahkan negara. Investasi jenis ini didorong oleh kebutuhan di masa depan (by nature). Besarnya investasi jenis ini tergantung dari pendapatan (income) yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat di rumuskan :
Investasi Autonomous = Fungsi (Income)

b.      Investasi yang terjadi karena keinginan (Iduced Investement)
Investasi ini merupakan bentuk investasi yang disengaja karena diinginkan atau direncanakan oleh seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu organisasi, karena keinginan masa depan (by designed). Investasi ini pada umumnya dilakukan oleh swasta. Misalnya membuka toko, membangun pabrik, melakukan usaha pertanian dan sebagainya, yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan hasil yang lebih (keuntungan) di kemudian hari. Dengan demikian, secara lebih sederhana pengertian diatas dapat di rumuskan sebagai berikut :
Investasi yang disengaja = Fungsi (Laba)

KELAYAKAN INVESTASI
Seperti halnya kelayakan operasi yang sifatnya jangka pendek (satu siklus produksi atau operasi), yang juga cukup penting dipahami adalah kelayakan bisnis dalam jangka panjang, atau selama umur usaha tersebut. Kelayakan jenis ini di kenal dengan istilah kelayakan investasi.
A.        Konsep dan Pengertian Kelayakan Investasi
Kelayakan investasi yang dimaksud adalah kelayakan investasi yang dilakukan baik oleh swasta (private investment) maupun oleh negara (publick investment). Investasi yang layak adalah investasi yang menguntungkan. Dalam praktik bisnis sehari – hari tidak semua investasi yang dilakukan selalu berakhir dengan laba atau manfaat yang lebih, atau dapat keuntungan.
Tidak sedikit investasi yang dilakukan oleh swata atau negara tidak mendapatkan laba, atau hanya balik modal (impas), bahkan ada yang rugi. Bila dua hal intu terjadi, disebut dengan risiko investasi. Sehubungan dengan hal diatas, maka seyogjanya sebelum dilakukan investasi perlu dilakukan kajian kelayakan investasi dan risiko investasi.
B.        Study Kelayakan dan Risiko Investasi
Dalam kenyataan sehari – hari, tidak semua investasi yang dilakukan dapat mencapai tujuannya. Oleh karena itu, maka sebelum melakukan investasi, baik swasta maupun publik, perlu dilakukan studi kelayakan.
Study kelayakan dan risiko investasi adalah suatu upaya pengkajiaan, penelaahana, atau analisis yang menyeluruh (holistic), sistematis dan rasional – kritis atas proyek investasi dari berbagai aspek. Kajian ini bertujuan untuk menetapakan lingkup kegiatan proyek investasi yang akan dilaksanakan. Study kelayakan berujung pada kelayakan finansial, yang menunjukan apakah proyek investasi tersebut layak (bermanfaat, atau menguntungkan) atau tidak.
Secara umum, suatu kajian kelayakan terdiri dari berbagai tahapan, seperti pemantauan atas berbagai peluang, pengkajian pendahuluan, kerangka acuan dan analisa kelayakan. Kajian kelayakan diawali dengan memantau berbagai peluang untuk investasi. Selanjutnya diikuti dengan aspek – aspek terkait dengan kehidupan investasi tersebut, seperti bagaimana kesinambungan investasi dan manfaatnya, misalnya bagimana proses kesinambungan perawatannya, perbaikannya, dan seterusnya. Tahapan study untuk masing – masing apek ini dikenal juga sebagai tahapan studi sektoral. Khusu untuk kelayakan publik kajian kelayakan perlu melibatkan masyarakat. Karena kajian kelayakan ini merupakan salah satu mekanisme dan alat dialog dengan masyarakat untuk menjamin bahwa keberadaan investasi benar – benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak merugikan sehingga pantas diwujudkan dan dibiayai negara, yang berarti menggunakan uang rakyat. Jadi studi kelayakan perludilakukan sebelum seseorang melakukan investasi, baik investasi swasta maupun investasi oleh negara (publik), agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam hal ini aspek – aspek yang berkaitan dengan investasi adalah pasar, tenaga kerja, kemampuan tekhnologi, operasional, lingkungan, kebijakan pemerintah, hukum, penguasaan sumber daya, keuangan, dan persaingan. Bila berbagai aspek ini sudah layak, maka yang perlu dikaji adalah kelayakan keuangan (finansial feasibility study) –nya. Bila semua layak maka investasi atau bisnis baru dapat dikatakan layak.



JENIS DAN KARAKTERISTIK INVESTASI
Investasi dapat di kelompokan menurut beberapa kategori, misalnya menurut jenis, sponsor atau pemiliknya, waktu atau umur investasi tersebut.
A.    Investasi Menurut Jenis
Menurut jenisnya investasi dapat dikelompokan sebagai berikut :
  1. Investasi Langsung (Direct Investment)
Investasi langsung adalah investasi pada assets atau faktor froduksi untuk melakukan usaha atau bisnis. Misalnya investasi perkebunan, perikanan, pabrik, toko, dan jenis usaha lainnya. Jenis investasi ini disebut juga dengan investasi dalam sektor riel, atau invesasi yang jelas wujudnya, mudah dilihat, dan diukur dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Investasi langsung menghasilkan dampak berganda (multiplier effect) bagi sektor ekonomi terkait, dan kesejahteraan masyarakat luas.
2.      Investasi tidak langsung (indireck investment)
Investasi tidak langsung adalah investasi pada assets keuangan (financial assets), bukan pada assets atau factor produksi. Contohnya adalah deposito, investasi pada surat berharga (sekuritas), seperti saham, obligasi, dan lain - lain. Investasi keuangan bertujuan untuk mendapat manfaat masa depan. Manfaat masa depan dari investasi ini lebih dikenal dengan balas jasa investasi, atau untuk menyederhanakan disebut dengan istilah bunga. Pada hakikatnya investasi tidak langsung, adalah turunan atau derifative dari investasi langsung, sehingga laba atau balas jasa dari investasi finansial ini berasal dari kemampuan dan produktivitas investasi langsung. Bila investasi langsung (sektor riel) gagal mendapat laba (berkembang) maka pada gilirannya investasi tidak langsung (sektor finansial), juga akan gagal. Artinya untuk kebutuhan makro. Investasi sektor riel merupakan lokomotif dari perekonomian nasional, sementara investasi sektor keuangan atau finansial adalah bahan bakarnya. Jadi  prioritasnya adalah bagaimana mengembangkan investasi di sektor riel atau investasi langsung, baru kemudian, investasi sektor finansial. Dengan demikian pemerintah perlu membuat prioritas kebijakan, sehingga tercipta sinergi yang tepat di kedua sektor (riel dan keuangan) ini, demi  meningkatkan peluang investasi. Peluang investasi perlu terus digalakkan, agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
B.     Investasi Menurut Karakteristiknya (sifat dan pelaku)
Bila dilihat dari karakteristiknya investasi dapat di kelompokkan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :
1.      Investasi publik (public investment)
Investasi publik adalah investasi yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat (publik). Investasi ini bersifat nirlaba, pembangunan jalan dan jembatan, sekolah, dll. Karena investasi dilaksanakan oleh Negara. Investasi publik ini menghasilkan nilai tambah (value added) berupa barang dan jasa, lapangan pekerjaan, sewa, dan bunga, tanpa surplus usaha. Manfaat lain dari investasi publik adalah mendorong mobilitas perekonomian dan meningkatkan peradaban masyarakat suatu Negara. Resiko dari investasi publik adalah bila investasi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan publik (investasi yang mubazir).

2.      Investasi swasta (private investment)
Investasi swasta adalah investasi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pengusaha, dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut juga engan istilah investasi dengan profit motive. Investasi dengan karakteristik ini dapat dilakukan oleh pribadi atau perusahaan, seperti :
a.       Usaha mikro atau rumah tangga: biasanya belum punya badan hokum, serta skala usahanya relative kecil, yang bergerak dibidang industri, dagang maupun jasa.
b.      Usaha kecil dan menengah (UKM), ada yang sudah berbadan hokum dan ada yang belum, dengan skala usahanya mulai dari kecil, sampai menengah, baik dilihat dari omzet, modal usaha, maupun tenaga kerja. Dengan bidang usaha industry, dagang ataupun jasa.
c.       Usaha besar, baik berbentuk PMDN maupun PMA, atau investasi non fasilitas, termasuk badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Keterlibatan BUMN dan BUMD maupun PMA dalam kegiatan investasi dengan profit motive ini didasarkan pada dua pertimbangan yaitu :
Ø  Investasi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, namun belum ada pihak swasta yang masuk atau memulai usaha tersebut karena risikonya terlalu besar.
Ø  Investasi oleh swasta pada bidang tertentu belum memadai, sehingga kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi dengan baik. Oleh karena itu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong dan menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, BUMN dan BUMD ikut investasi di sektor ini.
Investasi BUMN dan BUMD di sektor ini harus ditarik atau dijual kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya tugas Negara (pemerintah) adalah mengatur, memfasilitasi, bukan menjadi pemain bisnis.
C.     Kerja Sama Investasi antara Pemerintah dengan Swasta (Public-Private Partnership)
Public private partnership adalah kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam melakukan investasi untuk membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat (publik). Investasi atau proyek kerja sama ini dapat berupa pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, dan sarana serta prasarana publik lainnya. Kerja sama investasi antara negara atau daerah dengan swasta ini, dikenal juga dengan istilah penyertaan modal negara atau daerah. Banyak ragam mengenai makna atau arti dari penyertaan modal negara atau daerah, beberapa diantaranya adalah:
1.      Penyertaan modal negara/daerah adalah setiap usaha yang menyertakan modal negara/daerah pada bisnisnya atau penyertaan aset negara/daerah pada badan usaha swasta/badan lain dengan suatu maksud, tujuan, dan imbalan tertentu.
2.      Penyertaan modal negara/darah adalah pemisahan dan atau peruntukan pemanfaatan aset/kekayaan atau modalnegara/daerah melalui suatu kontrak kerja sama, atau kesepakatan antara pemerintah pusat, maupun daerah atau (pemda) dengan pihak kedua dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi, masyarakat atau daerah, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Istilah pihak kedua, dalam pengertian di atas sering diartikan sebagai instansi/lembaga atau badan usaha yang berada di luar pemerintah, yaitu perusahaan swasta nasional yang berfasilitas (PMDN: Penanaman modal dalam negeri), (PMA: Penanaman modal asing) atau perusahaan swasta nasional yang tidak berfasilitas, LSM dan yayasan yang tunduk ada huku indonesia.
·         Timbulnya Kerja Sama Investasi antar Pemerintah dan Swasta ini dikarenakan oleh beberapa alasan, antara lain :
a.       Meningatnya kebutuhan sarana publi, sementara keuangan negara sangat terbatas untuk medanainya.
b.      Meningkatkan partisipsi swasta dalam aktivitas pembangunan.
c.       Meningkat aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai tambah.
d.      Memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
e.       Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.
PRIORITAS KEGIATAN USAHA
Agar proyek atau investasi dimana penyertaan modal negara/daerah ada di dalamnya dapat memberikan dampak optimal bagi kegiatan ekonomi negara/daerah, maka perlu dilakukan pemilihan proyek/krgiatan usaha dengan menggunakan skala prioritas sesuai dengan kepentingan negara atau daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Pertimbangan Parameter Prioritas
Parameter prioritas yang perlu mendapat pertimbangan antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Tingkat kegawatan (seriousness) dari besarnya dampak negatif  bila proyek tersebut ditunda.
b.      Tingkat kemendesakkan kebutuhan (urgency) suatu proyek atau kegiatan usaha.
c.       Perkembangan dampak negatif (trend) karena tidak adanya proyek yang bersangkutan.
2)      Proses Pemilihan Proyek/Kegiatan Usaha
Langkah-langkah dalam proses pemilihan proyek/kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
a.       Merumuskan proyek atau kegiatan yang dibutuhkan negara/daerah, berdasarkan prioritas diatas.
Ø  Misalnya ada rumah saki, pasar, sarana olah raga, silo penyimpanan produksi, gedung pertemuan, dan sebagainya.
b.      Menetapkan persyaratan (conditional)untuk proyek atau kegiatan usaha. Ada dua jenis persyratan (conditional) yang perlu disiapkan, yaitu:
1.      Persyaratan Mutlak adalah persyaratan (conditional) yang harus dipenuhi untuk proyek yang bersangkutan .
2.      Persyaratan tambahan bila memungkinkan (conditional) adalah kriteria keinginan untuk proyek yang bersangkutan agar manfaatnya lebih optimal, namun bila tidak terpenuhi tidak mempengaruhi keberadaan proyek tersebut.

SUMBER DAYA INVESTASI
Sumber daya investasi adalah faktor yang sangat strategis dan diperlukan untuk mewujudkan atau mendorong timbulnya aktivitas investasi. Secara umum berbagai sumber daya diperlukan bagi pengembangan investasi. Tanpa adanya sumber daya, tidak mungkin melakukan pengembangan investasi.
A.    Sumber Daya Investasi Secara Makro
Secara makro sumber daya investasi dapat dikelompokkan menjadi sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumber daya buatan (SDB).
1.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya manusia adalah sumber daya yang paling penting bagi pengembangan investasi. Manusia merupakan pencetus ide dan emilik gagasan yang merupakan awal dari berbagai kegiatan.
2.      Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam adalah kekayaan alam yang merupakan anugerah yang maha kuasa kepada manusia. Sumber daya alam ini menawarkan berbagai peluang kepada manusia untuk dimanfaatkan secara optimal, melalui kegiatan investasi.


3.      Sumber Daya Buatan (SDB)
Sumber daya buatan adalah sumber daya yang merupakan hasil karya manusia berupa fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk pengembangan investasi.
Oleh karena itu, bila diikatkan dengan pengembangan investasi nasional, pemerintah, yang mewakili negara wajib membuat dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang adil, tegas, transparan dan akuntable agar dapat iklim yang mendorong perkembangan investasi.
Sumber daya adalah modal awal dari setiap investasi. Karena keberadaan sumber daya tidak selalu merata, maka peranan pemerintah dalam mendaya-gunakan dan mengalkasikan sumber daya investasi nasional sangat penting guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan investasi.
B.     Sumber Daya Investasi secara Mikro (perusahaan)
Secara mikro perusahaan, sumber daya investasi pada intinya adalah daya saing usaha, atau kompetitif. Komponen dari daya saing ini adalah sumber daya manusia, penguasaan aset fisik dan non fisik.
1.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Manusia merupakan pencetus ide, pemilik gagasan, sekaligus sebagai pelaksana investasi.
2.      Penguasaan Kekuasaan (ssets) Fisik atau Tangible Assets
Pengertian penguasaan aset fisik atau tangible asets adalah penguasaan terhadap faktor-faktor produksi secara fisik, seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan, yang berkaitan dengan kebutuhan faktor produksi. Tanpa adanya aset fisik ini, tentu sulit bagi perusahaan, untuk melakukan operasi dan produksi.
3.      Penguasaan Aset Nonfisik atau Intangible Assets
Pengertian penguasaan aset nonfisikatau itangible assets, adalah penguasaan terhadap informasi teknologi, dan kemampuan inovasi serta kemampuan organisasi yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan usaha atau investasinya. Tanpa adanya aset nonfisik ini, tentu sulit bagi perusahaan untuk bersaing dalam usaha atau bisnisnya. Bila perusahaan tidak dapat bersaing, maka pengembangan investasi tentu tidak akan terwujud.

MANFAAT INVESTASI :
Dilihat dari manfaat yang ditimbulkannya, investasi dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Investasi yang bermanfaat untuk umum (publik)
Dengan kata lain manfaat investasi ini bukan hanya untuk investor melainkan untuk masyarakat luas. Misalnya investasi di bidang pendidikan dan sumberdaya manusia, investasi dibidang kesehatan, investasi di bidang infrastruktur (pembangunan jalan, pembangunan jembatan,  pembanunan pelabuhan, dan lain sebagainnya).
2.      Investasi yang bermanfaat untuk masyarakat tertentu
Dengan kata lain investasi ini hanya bermanfaat utuk masyarakat atau lingkungan tertentu. Misalnya investasi dibidang keagamaan (membangun sarana ibadah dan sarana keagamaan lainnya), investasi di bidang olahraga tertentu, investasi dibidang pengolahan sampah di lingkungan tertentu dan lain sebagainnya.
3.      Investasi yang bermanfaat untuk pribadi atau rumah tangga
Dengan kata lain ivestasi manfaat untuk pribadi atau rumah tangga dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannyadimasa mendatang. Misalnya investasi pendidikan pribadi atau keluarga, investasi dalam pembangunan rumah, investasi dalam bidang keagamaan, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar